UMK Naik, 14 Perusahaan di Jatim Terancam Bangkrut

Proyek Sipil | 01.25 |


Hak Cipta: Maaf... Artikel ini dibuat khusus untuk Pembaca Blog ini. Jika anda ingin memposting ulang pada Blog atau Website anda, silahkan ditulis ulang dengan Narasi dan Bahasa anda sendiri. Terima Kasih...
Advertisement

     Akibat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan gubernur pada 24 November lalu, 14 perusahaan di Jawa Timur menggeliat. Mereka (14 perusahaan) mengajukan penangguhan UMK 2013 ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur.

     Guna menindaklanjuti pengajuan penangguhan ini, pihak Disnakertransduk Jawa Timur, akan melakukan verifikasi, apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu mengupah karyawannya sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 72/2012, atau hanya sekadar dalih untuk tidak menaikkan upah karyawan.

     Menurut Kadisnakertransduk Jawa Timur, Hari Soegiri, ke 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan itu di antaranya, tersebar di sejumlah kabupaten/kota yaitu, satu perusahaan di Surabaya, Kabupaten Gresik (2 perusahaan), Kabupaten Sidoarjo (4 perusahaan), Kabupaten Mojokerto (1 perusahaan), Kabupaten Pasuruan (3 perusahaan), Kabupaten Jombang (2 perusahaan) dan Kota Probolinggo (1 perusahaan).

     "Secara administrasi, 14 perusahaan tersebut sah mengajukan penangguhan. Namun, pihaknya masih akan melakukan verifikasi data maupun lapangan, apakah perusahaan itu benar-benar tidak mampu menggaji karyawannya," terang Hari Sugiri di kantornya, Jumat (21/12).

     Penangguhan ini, lanjut dia, harus melalui berbagai macam syarat. "Banyak (syarat) yang harus dilalui, termasuk perjanjian dengan serikat pekerja, dan laporan keuangan dan hasil produksi."

     Pasca penetapan UMK pada 24 November lalu itu, masih menurut Hari, sebenarnya ada puluhan perusahaan yang sempat berkonsultasi tentang penangguhan UMK kepada pihaknya.

     "Dan baru 14 perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan. Berdasarkan Pergub Jatim Nomor 72/2012 tentang UMK, memang hari ini (21/12). Merupakan batas akhir bagi perusahaan mengajukan penangguhan," jelasnya.

     Secara umum, kata Hari lagi, UMK Jawa Timur tahun 2013, mengalami kenaikan sekitar 21,51 persen, lebih besar dari tahun 2011. Sedangkan untuk kebutuhan hidup layak (KHL) mengalami peningkatan sekitar 105 persen.

     Hari mengakui, Kota Surabaya dan Gresik, nilai UMK tahun 2013 mengalami kenaikan tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Keduanya sama-sama naik 38,42 persen sehingga UMK-nya menjadi Rp 1.740.000. Sedangkan kenaikan terendah dialami Kabupaten Pamekasan, yaitu Rp 1.059.600 atau naik sekitar 8,68 persen.

     "Sehingga capaian nilai UMK Kota Surabaya tahun 2013, tercatat paling tinggi, yaitu sekitar 122,11 persen dari nilai KHL-nya. Sementara capaian UMK terendah dari nilai KHL-nya dimiliki Kabupaten Tuban yang hanya mencapai sekitar 94,53 persen-nya saja."

     Seperti diketahui, pada 24 November lalu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah menetapkan angka UMK untuk Surabaya dan Gresik sebesar Rp 1.740.000, angka Rp 1.720.000 untuk Kabupaten Pasuruan, Rp 1.720.000 (Kabupaten Sidoarjo) dan untuk Kabupaten Mojokerto Rp 1,7 juta.

     Sementara para buruh, hingga hari ini masih ngotot untuk meminta angka UMK tahun 2013 berada di kisaran Rp 1.895.250 dan UMSK antara Rp 2 juta hingga 2,5 juta rupiah.

Advertisement




Sumber: merdeka.com

Category: