Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah adalah Harga Satuan yang terdiri dari penjumlahan antara Harga Analisa Bahan (Material) dan Harga Analisa Upah.

Contoh Analisa dapat dilihat pada Gambar dibawah ini:


Cara Memahami Tabel Analisa diatas:

Sebagai contoh, lihat Kode Analisa B.11 (Analisa untuk Pekerjaan 1 m3 Urugan Pasir dengan Tenaga).

a.  Untuk melakukan Pekerjaan 1 m3 Urugan Pasir dengan Tenaga di Lapangan, diperlukan Pasir sebanyak 1,2 m3 yang mesti kita sediakan dari Toko Material.

b.  Untuk melakukan Pekerjaan 1 m3 Urugan Pasir dengan Tenaga di Lapangan, diperlukan Pekerja tak terlatih 0,5 Oh dan Mandor 0,05 Oh. (Catatan: Oh adalah singkatan dari Orang Hari, maksudnya adalah Satuan Upah Tenaga Kerja per-Hari).

Pada poin a dan b dapat kita lihat ada nilai 1,2 (untuk pasir), 0,5 Oh (untuk Pekerja tak terlatih), dan 0,05 Oh (untuk Mandor). Yang menjadi pertanyaan adalah darimana Nilai-nilai Koefisin tersebut didapat..?

Nilai-nilai Koefisien tersebut didapat dari Perhitungan, Pengalaman, Pengamatan Kerja di lapangan yang dilakukan oleh para Engineer, yang dicatat dengan teliti dan seakurat mungkin. Sehingga banyak kita temukan bermacam Versi dari Analisa Harga Satuan tersebut.

Sumber Analisa Harga Satuan:

Harga Analisa Satuan Bahan dan Upah ini, bisa didapat dengan 3 Cara, yaitu:
          a.  Menggunakan Analisa SNI berdasarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang bisa kita
               lihat di situs http://sisni.bsn.go.id/
          b.  Menggunakan Analisa Kita Sendiri berdasarkan Pengalaman di Lapangan, dengan cara
               melakukan Analisa dan Perhitungan sendiri.
          c.  Menggunakan Analisa dari Sumber Lain.

Demikian tulisan saya kali ini, yang saya anggap perlu sebelum dilanjutkan pada tulisan saya nanti, Cara Membuat RAB. Semoga bermanfaat..


Advertisement




Komentar :
Tentu saja kita menginginkan Mutu yang Baik pada Konstruksi Beton dan Plesteran bagi dinding Rumah kita. Untuk mendapatkan Mutu yang Baik tersebut, tentu saja kita harus menggunakan Material yang baik pula. Baik dari segi mutunya dan tepat penggunaannya.

Pasir yang digunakan dalam pembangunan Rumah dan Gedung, berdasarkan Guna-nya bisa dibagi atas 3 macam, yaitu:
1Pasir Pasang, yaitu Jenis Pasir yang biasa digunakan untuk Pemasangan Dinding Batubata/Batako, dan untuk pekerjaan Plesteran pada dinding tersebut.
2Pasir Cor, yaitu Jenis Pasir yang biasa dan baik digunakan untuk Pekerjaan Cor Beton, misalnya: Cor Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai Beton, dan lain-lain.
3Pasir Urug, yaitu Jenis Pasir yang hanya cocok dipakai untuk Pekerjaan Pengurukan (Urug), karena memiliki Gradasi yang bervariasi dan bercampur dengan Tanah/Lumpur dalam jumlah yang relatif banyak. Urukan ini bisa untuk menambah ketinggian Lantai Rumah dan Bangunan, dan sebagainya.
Persyaratan Pasir (Agregat Halus) yang baik sebagai Bahan Bangunan menurut Standar Nasional Indonesia (SKSNI-S-04-1989-F:28), adalah sebagai berikut:
1.  Agregat Halus harus terdiri dari butiran yang tajam dan keras dengan indeks kekerasan < 2,2.

2.  Sifat kekal apabila diuji dengan larutan jenuh Natrium Sufat bagian hancurnya maksimal 12%, dan jika diuji dengan larutan Magnesium Sulfat bagian hancurnya maksimal 10%.

3.  Tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5%, apabila Pasir mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir harus dicuci. [Catatan: Ini juga tercantum pada Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971].

4.  Pasir tidak boleh mengadung Bahan-bahan Organik terlalu banyak, yang harus dibuktikan dengan Percobaan Warna dari Abrans–Harder dengan larutan jenuh NaOH 3%.

5.  Susunan Besar Butir Pasir mempunyai modulus kehalusan antara 1,5 sampai 3,8 dan terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam.

6.  Untuk beton dengan tingkat keawetan yang tinggi, reaksi pasir terhadap Alkali harus Negatif.

7.  Pasir Laut tidak boleh digunakan sebagai Agregat Halus untuk semua Mutu Beton, kecuali dengan petunjuk dari Lembaga Pemerintahan Bahan Bangunan yang diakui.

8.  Agreagat halus yang digunakan untuk Plesteran dan Spesi Terapan harus memenuhi persyaratan pasir pasangan.

9.  Masih berada dalam Syarat Batas Gradasi Pasir yang Baik menurut SNI, seperti terlihat pada Gambar dibawah.

Advertisement




Komentar :
Jenis Semen menurut Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) antara lain:
     -  SNI 15-0129-2004     Semen Portland Putih
     -  SNI 15-0302-2004     Semen Portland Pozolan / Portland Pozzolan Cement (PPC)
     -  SNI 15-2049-2004     Semen Portland / Ordinary Portland Cement (OPC)
     -  SNI 15-3500-2004     Semen Portland Campur
     -  SNI 15-3758-2004     Semen Masonry
     -  SNI 15-7064-2004     Semen Portland Komposit 

Semen Portland / Ordinary Portland Cement (OPC) ada 5 jenis yaitu:
1.  Type I (Ordinary Portland Cement): Semen portland untuk Penggunaan Umum yang tidak memerlukan Persyaratan Khusus seperti yang dipersyaratkan pada Semen Type lain.

2.  Type II (Moderate sulfat resistance): Semen portland ini memiliki Panas Hidrasi yang sedang dan tahan terhadap Sulfat. Sehingga cocok digunakan untuk Bendungan, Dermaga, Landasan, dan sebagainya. 

3.  Type III (High Early Strength): Semen portland ini memiliki Kecepatan Reaksi yang Tinggi pada fase permulaan saat pengikatan terjadi. Cocok digunakan untuk Daerah yang bersuhu Dingin. 

4.  Type IV (Low Heat Of Hydration): Semen portland yang dalam penggunaannya memerlukan panas hidrasi rendah. Cocok untuk digunakan untuk Daerah yang bersuhu Panas.

5.  Type V (Sulfat Resistance Cement): Semen portland yang dalam penggunaannya memerlukan ketahanan tinggi terhadap Sulfat. Cocok digunakan untuk pembuatan beton pada daerah yang tanah dan airnya mempunyai kandungan garam sulfat tinggi seperti: Air Laut, Daerah Tambang, Air Payau dsb
Kandungan Kimia yang terdapat pada Semen:
     -  Trikalsium silikat
     -  Dikalsium silikat
     -  Trikalsium aluminat
     -  Tetrakalsium aluminofe
     -  Gipsum
Pabrik semen yang ada di Indonesia:
     -  Holcim Indonesia
     -  PT. Indocement Tunggal Prakarsa (Semen Tigaroda)
     -  PT. Semen Baturaja (Semen Baturaja)
     -  PT. Semen Padang (Semen Padang)
     -  PT. Semen Gresik (Semen Gresik)
     -  PT. Semen Bosowa (Semen Bosowa)
     -  PT. Semen Andalas (Semen Andalas)
     -  PT. Semen Tonasa (Semen Tonasa)
     -  PT. Semen Kupang (Semen Kupang)


Advertisement




Komentar :
Standard Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standard yang berlaku secara Nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

BSN juga telah merumuskan Standarisasi Besi Tulangan Beton yang biasa dipakai pada Pelaksanaan Pembangunan Proyek Sipil, misalnya: Gedung, Rumah, Jembatan, dan sebagainya.

Apa saja hal yang telah dirumuskan oleh BSN untuk Tulangan Beton...?
(disini coba saya tulis beberapa poin pentingnya saja), antara lain:

1.  Bahan baku yang digunakan billet baja sesuai Standard Nasional Indonesia

2.  Ukuran nominal sesuai ketetapan, untuk Besi Tulangan Polos dan Besi Tulang bersirip (Ulir).

3.  Kalaupun berkarat, hanya merupakan karat ringan, yang apabila digosok secara manual tidak meninggalkan cacat pada permukaan besi.

4.  Diameter Tulangan masih dalam batas Toleransi sesuai berikut:
     Diameter = 6mm,                 Batas Toleransi = 0,3mm
     Diameter = 8 s/d 14mm,      Batas Toleransi = 0,4mm
     Diameter = 16 s/d 25mm,    Batas Toleransi = 0,5mm
     Diameter = 28 s/d 34mm,    Batas Toleransi = 0,6mm
     Diameter = diatas 34mm,    Batas Toleransi = 0,8mm

5.  Toleransi Panjang Tulangan Beton = 7 cm

6.  Sifat Mekanis Besi Tulangan Beton, bersifat seperti tabel dibawah:


Demikian informasi saya kali ini, semoga berguna..


Advertisement




Komentar :
Pengertian Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah Nilai Standard (analisa harga satuan) yang berlaku secara Nasional di Indonesia, dan merupakan satu-satunya nilai standard yang resmi untuk negara Indonesia. Perhitungan Harga Satuan (analisa harga satuan) ini dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

Agar Analisa Harga Satuan ini dapat diterima luas oleh para stakeholder, maka Analisa Harga Satuan SNI ini dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of Good Practice, yaitu:

1.  Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

2.  Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

3.  Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

4.  Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.  Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

6.  Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber: Strategi BSN 2006-2009)


Advertisement




Komentar :