Perbaikan Tiang Listrik Tanggung Jawab PLN

Proyek Sipil | 09.03 |


Hak Cipta: Maaf... Artikel ini dibuat khusus untuk Pembaca Blog ini. Jika anda ingin memposting ulang pada Blog atau Website anda, silahkan ditulis ulang dengan Narasi dan Bahasa anda sendiri. Terima Kasih...
Advertisement

     Kepala Humas PLN Cabang Jambi, H Tambunan menyayangkan tindakan pengurus RT tersebut. Menurutnya, apabila ada kejadian serupa seperti tiang yang rusak atau bahkan roboh, itu adalah tanggung jawab PLN.

     Tidak ada pembayaran lain, selain membayar pemasangan baru dan pembayaran per bulan. "Kalau masalah tiang condong ataupun tumbang, itu urusan PLN. Lapor saja ke PLN terdekat, pasti akan diperbaiki,” kata Tambunan.

     Menurutnya, apabila terbukti benar, perbuatan pengurus RT tersebut sudah menyalahi aturan, sebab sudah menganggap PLN tidak bisa bekerja untuk memperbaiki itu.

     Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada petugas yang mengaku-ngaku jika perbaikan seperti itu harus bayar, maka catat namanya dan laporkan ke pihak PLN. Pasti akan dikenakan sanksi hukum. "Bisa saja kita laporkan kepihak berwajib, karena sudah mencemarkan nama baik PLN,” katanya.

     Tambunan menegaskan, PLN tidak menarik biaya untuk perbaikan instalasi listrik milik PLN seperti tiang listrik. Menurutnya PLN akan segera menindaklanjuti laporan kerusakan dari warga.
(Sumber: Tribunnews.com-Jambi)

Advertisement




Komentar :

Category: