Selasa, 07 Mei 2013

Jenis Kerusakan yang terjadi pada Bangunan dan Solusi-nya

Mungkin kita pernah melihat ada Rumah atau Gedung yang Plesterannya retak, Dindingnya retak, bahkan Struktur Betonnya (Kolom dan Balok) yang retak/rusak. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, namun pada postingan kali ini saya tidak membahas Penyebab terjadinya kerusakan tersebut. Pada Postingan kali ini memaparkan Jenis dan Kategori Kerusakan yang terjadi pada Bangunan Rumah dan Gedung.

Pada dasarnya Bangunan Rumah dan Gedung terdiri atas 2 komponen, yaitu:
1.  Struktur, contohnya: Struktur Pondasi, Struktur Kolom, Struktur Balok, Struktur Plat Lantai.
2.  Non-Struktur, contohnya: Pasangan Dinding Bata, Plesteran Dinding.

Jenis Kategori Kerusakan yang terjadi pada Rumah dan Gedung antara lain:

a.  Kerusakan Ringan Non-Struktur
Suatu bangunan dikategorikan mengalami Kerusakan Non-Struktur apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
  • Retak halus (lebar celah lebih kecil dari 0,075 cm) pada plesteran.
  • Serpihan plesteran berjatuhan.
  • Mencakup Luas yang terbatas.
Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) secara arsitektur tanpa mengosongkan bangunan.

b.  Kerusakan Ringan Struktur
Suatu bangunan dikategorikan mengalami Kerusakan Struktur Ringan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Retak kecil (lebar celah antara 0,075 hingga 0,6 cm) pada dinding.
  • Plester berjatuhan.
  • Mencakup luas yang besar.
  • Kerusakan bagian-bagian nonstruktur seperti cerobong, lisplang, dsb.
  • Kemampuan struktur untuk memikul beban tidak banyak berkurang.
  • Laik fungsi/huni.
Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) yang bersifat arsitektur agar daya tahan bangunan tetap terpelihara. Perbaikan dengan kerusakan ringan pada struktur dapat dilakukan tanpa mengosongkan bangunan.

c.  Kerusakan Struktur Sedang
Suatu bangunan dikategorikan mengalami Kerusakan Struktur Sedang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
  • Retak besar (lebar celah lebih besar dari 0,6 cm) pada dinding.
  • Retak menyebar luas di banyak tempat, seperti pada dinding pemikul beban, kolom; cerobong miring; dan runtuh.
  • Kemampuan struktur untuk memikul beban sudah berkurang sebagian.
  • Laik fungsi/huni.
Tindakan yang perlu dilakukan adalah:
  • Restorasi bagian struktur dan perkuatan (strenghtening) untuk menahan beban gempa.
  • Perbaikan (repair) secara arsitektur.
  • Bangunan dikosongkan dan dapat dihuni kembali setelah proses restorasi selesai.

d.  Kerusakan Struktur Berat
Suatu bangunan dikategorikan mengalami Kerusakan Struktur Berat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
  • Dinding pemikul beban terbelah dan runtuh.
  • Bangunan terpisah akibat kegagalan unsur-unsur pengikat.
  • Kira-kira 50% elemen utama mengalami kerusakan.
  • Tidak laik fungsi/huni.
Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan. Atau dilakukan restorasi dan perkuatan secara menyeluruh sebelum bangunan dihuni kembali. Dalam kondisi kerusakan seperti ini, bangunan menjadi sangat berbahaya sehingga harus dikosongkan

e.  Kerusakan Total
Suatu bangunan dikategorikan sebagai rusak total / roboh apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
  • Bangunan roboh seluruhnya ( > 65%).
  • Sebagian besar komponen utama struktur rusak.
  • Tidak laik fungsi/ huni.
Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan, membersihkan lokasi, dan mendirikan bangunan baru.

Advertisement




Komentar :