1. Sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan Air atau diolesi Pelumas di sisi dalamnya (pelumas yang tidak meninggalkan bekas).
2. Pengecoran Beton harus dibuat sedemikian rupa sehingga penempatan dan penanganannya mudah dilakukan tanpa adanya pemisahan butiran.
3. Adukan beton dicor lapis demi lapis dengan ketebalan tertentu, berurutan mulai dari bawah. Agar lapisan yang baru dapat menyatu dengan lapisan dibawahnya. Adukan beton digetar dari lapisan bawah dengan Alat Penggetar (Vibrator) supaya padat. Lihat disini Caranya...
4. Tidak diperkenankan melakukan Pengecoran bila persiapan Besi Tulangan, Bagian yang Ditanam, Cetakan (Bekisting), dan Perancah belum diperiksa dan disetujui Konsultan Teknik.
5. Dalam pengecoran Beton Bertulang, harus dijaga jangan sampai terjadi Pemisahan Butiran. Apabila bentuk Tulangan dan Dasar Cetakan (bekisting) cukup rapat, terlebih dahulu diberi Batu Tahu beton setebal 3 cm.
6. Jika pengecoran permukaan telah mencapai ketinggian lebih dari yang ditentukan oleh Konsultan Teknik, kelebihan ini harus segera dibuang. Semua pengecoran harus selesai dalam waktu 60 menit setelah keluar dari mesin pengaduk, kecuali jika ditentukan lain oleh Konsultan Teknik.
7. Beton jangan dicor di dalam atau pada aliran kecuali telah disetujui sebelumnya oleh Konsultan Teknik. Air yang mengumpul selama pengecoran harus segera dibuang. Beton jangan dicor diatas beton lain yang baru saja dicor selama lebih dari 30 menit, kecuali jika dipersiapkan Konstruksi Sambungan yang akan ditentukan kemudian.
8. Jika pelaksanaan Pengecoran dihentikan, Lokasi Sambungan harus ditempatkan pada posisi yang benar secara vertikal maupun horizontal, dengan permukaan dibuat Kasar atau bergerigi untuk menahan gesekan dan membentuk Ikatan Sambungan beton berikutnya.
9. Pengecoran harus secara menerus hingga mencapai Posisi Sambungan Rencana yang ditentukan pada Gambar, atau menurut petunjuk Konsultan Teknik.
10. Beton tidak boleh diangkut dengan Peluncur atau Kereta Sorong dan dijatuhkan dari ketinggian lebih tinggi dari 1,5 meter, kecuali jika diijinkan oleh Konsultan Teknik.
Advertisement
Komentar :