Tidak ada pembayaran lain, selain membayar pemasangan baru dan pembayaran per bulan. "Kalau masalah tiang condong ataupun tumbang, itu urusan PLN. Lapor saja ke PLN terdekat, pasti akan diperbaiki,” kata Tambunan.
Menurutnya, apabila terbukti benar, perbuatan pengurus RT tersebut sudah menyalahi aturan, sebab sudah menganggap PLN tidak bisa bekerja untuk memperbaiki itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada petugas yang mengaku-ngaku jika perbaikan seperti itu harus bayar, maka catat namanya dan laporkan ke pihak PLN. Pasti akan dikenakan sanksi hukum. "Bisa saja kita laporkan kepihak berwajib, karena sudah mencemarkan nama baik PLN,” katanya.
Tambunan menegaskan, PLN tidak menarik biaya untuk perbaikan instalasi listrik milik PLN seperti tiang listrik. Menurutnya PLN akan segera menindaklanjuti laporan kerusakan dari warga.
(Sumber: Tribunnews.com-Jambi)
Advertisement